Get In Touch
Gubeng Kertajaya V C/47 Surabaya,
East Java, 60286 - Indonesia
info@rised.or.id
Ph: +62 813 3516 1510
Work Inquiries
rised@rised.or.id
Ph: +62 813 3516 1510

Kajian Dana Desa: Bagaimanakah Dampaknya Pada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Employment di Indonesia?

Photo by Eman Suherman/gelarsramdhani.com

Pembangunan ekonomi pedesaan telah menjadi perhatian utama para pengambil kebijakan terutama di negara berkembang termasuk Indonesia, salah satunya dengan agenda membangun Indonesia dari daerah pinggiran dan pedesaan yang memiliki aksesibilitas rendah, keseimbangan migrasi negatif, dan tingkat pendidikan yang rendah. Untuk melaksanakan agenda tersebut, pada tahun 2015, Pemerintah Indonesia meluncurkan program Dana Desa senilai total Rp268 triliun untuk tahun 2015–2019. Pengembangan badan usaha milik desa merupakan bagian dari tujuan pemberdayaan masyarakat karena bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi desa dan memberdayakan masyarakat setempat untuk kesejahteraan masyarakat.

Menggunakan data primer dari survei yang mencakup 1.111 desa dan 904 kelurahan di Indonesia (dengan jumlah akhir yang dianalisis sebanyak 1.074 desa dan 287 kelurahan setelah mengeluarkan desa dan kelurahan yang tidak memiliki data) dan data dari 6.095 rumah tangga desa dan 8.205 rumah tangga kelurahan, serta menggunakan metode first difference dan difference-in-difference, penelitian ini mengkaji dampak dana desa terhadap usaha milik desa dan kesempatan kerja di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa program dana desa secara signifikan mampu meningkatkan pendirian BUM Desa. Jumlah BUM Desa meningkat sekitar 40%, yaitu dari 10% sebelum intervensi, menjadi 51% setelah intervensi. Sementara BUM Kelurahan hanya meningkat sekitar 3,5% setelah program dana desa dilaksanakan. Peningkatan signifikan ini dialami oleh hampir semua jenis BUM Desa. Jasa keuangan, jasa perdagangan/distribusi dan jasa persewaan merupakan tiga unit usaha terbesar di BUM Desa yang mengalami peningkatan setelah pelaksanaan program, dengan peningkatan lebih dari 300% (keuangan), 500% (perdagangan) dan 6 kali lipat (persewaan).

Meskipun demikian, partisipasi masyarakat dirasa masih cukup rendah. Hanya sebagian kecil orang yang memanfaatkan BUM Desa. Meskipun 46% rumah tangga desa mengetahui BUM Desa, hanya sekitar 5% yang memanfaatkannya. Layanan jasa keuangan, perdagangan/ distribusi dan pengelolaan fasilitas umum paling banyak dimanfaatkan, maing-masing sekitar 5%, 4,1% dan 3,8% rumah tangga sampel. Disisi lain, hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pembentukan BUM Desa setelah tahun 2015 tidak mempengaruhi kesempatan kerja bagi masyarakat pedesaan. Hal ini mendukung gagasan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat di desa dapat menghambat pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, pesatnya pembentukan BUM Desa yang tidak dibarengi dengan partisipasi masyarakat yang tinggi menjadi tantangan bagi pemerintah desa karena hal tersebut menghambat pemanfaatannya secara optimal.

Sementara itu, dari hasil diskusi internal (diluar paper) terdapat beberapa informasi tambahan diantaranya:

  1. Adanya keterbatasan resource yang ada, jumlah sampel rumah tangga dari masing-masing desa hanya sekitar 4-5 orang per desa. Hal ini dirasa cukup sulit untuk merepresentasikan satu desa, dan memungkinkan adanya informasi yang kurang kuat akibat kecilnya jumlah sampel per desa.
  2. Karena tujuan awal dari BUM Desa difokuskan pada human development dan infrastructure development, sehingga aspek financial inclusion dalam penelitian hanya membahas terkait simpan pinjam dari BUM Desa.
  3. Terdapat indikasi bahwa dari sisi edukasi masyarakat terkait BUM Desa masih kurang dan rata-rata alasan dalam mendirikan BUM Desa adalah yang penting BUM Desa berdiri. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa jumlah BUM Desa yang cukup banyak, rata-rata dalam bentuk toko kelontong. Selain itu, rata-rata profit dari BUM Desa juga sangat tipis, justru lebih banyak untuk cost-nya.
  4. Terkait dengan data pekerjaan, data diambil langsung dari survei terhadap masyarakat desa (sampel). Meskipun hal ini pada awalnya masih diragukan oleh beberapa akademisi dari hasil data pekerjaan ini, namun dari hasil diskusi dan pertimbangan yang pada akhirnya menguatkan untuk memakai data tersebut karena memang itu yang terbaik yang dimiliki pada saat itu.
  5. Di tahun 2020/2021 dana desa akan sangat berbeda karena lebih ditujukan untuk survival untuk desa dan masyarakat desa sehingga dampaknya juga akan sangat berbeda, sehingga mungkin akan sangat menarik untuk dijadikan penelitian lainnya.

Disarikan oleh Eka Wahyuni dari Diskusi Internal RISED #6 dan Paper “Village Fund, Village-Owned-Enterprises, and Employment: Evidence from Indonesia” oleh Bondi Arifin Ph.D. (Peneliti Badan Kebijakan Fiskal, Kemenkeu) yang ditanggapi oleh M. Said Fathurrohman, M.Sc. (Research Associate RISED) sebagai discussant.

Link paper: https://www.sciencedirect.com/science/article/abs/pii/S0743016720300103

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *