Dua Dasawarsa Desentralisasi Fiskal : Implikasinya Terhadap Pembangunan Daerah di Indonesia
Implementasi desentralisasi fiskal dalam dua dasawarsa terakhir menghasilkan berbagai temuan-temuan: positif dan negatif. Beberapa studi mengevaluasi desentralisasi fiskal sebagai suatu sistem ideal agar tujuan pembangunan dapat disesuaikan berdasarkan preferensi masyarakat daerah, sehingga pemerintah akan lebih akurat dalam membedakan permintaan warga atas layanan dibandingkan dengan pemerintah pusat. Namun, studi-studi lain menganggap bahwa desentralisasi fiskal yang dimulai pada tahun 2001 sangat minim persiapan dari daerah-daerah. Implementasi desentralisasi justru dianggap semakin memperlebar ketimpangan antarwilayah, serta meningkatkan potensi korupsi oleh pemerintahan daerah. Oleh karena itu, studi ini bertujuan untuk membahas sejauh mana desentralisasi fiskal, sebuah reformasi administrasi, dapat menjadi pendorong pembangunan pada daerah-daerah di Indonesia.
Studi Willingness to Pay untuk Perbaikan Sanitasi di Jawa Timur
Kurangnya upaya para pembuat kebijakan untuk pengembangan sanitasi yang lebih baik menarik perhatian sebuah pendekatan berbasis pasar yang merupakan solusi potensial dari sanitasi yang layak dan aman bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Namun, kajian untuk menilai kesediaan membayar atau Willingness to Pay (WTP) masyarakat atas sanitasi diperlukan untuk mengakomodasi pendekatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh pengetahuan individu terhadap WTP jamban Standar Nasional Indonesia (SNI). Penelitian ini menggunakan data primer 181 individu yang tersebar di tiga kabupaten dan satu kotamadya di provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Minimum Jasa Ojek Daring
Sharing economy merupakan sebuah konsep baru aktivitas ekonomi yang didefinisikan sebagai aktivitas berbagi antar aktor ekonomi yang bertujuan memaksimalkan manfaat sebuah asset atau faktor produksi yang belum maksimal (idle assets) (Retaman, 2017). Namun, aktivitas tersebut tidak mengakomodasi transfer kepemilikan faktor produksi maupun asset, seperti modal fisik yang meliputi mesin produksi, kendaraan, dan gedung. Artinya, aset atau faktor produksi yang dimiliki oleh satu pihak, digunakan secara berbarengan dengan pihak lain tanpa ada perpindahan kepemilikan diantara keduanya. Pada umumnya, sharing economy dilakukan melalui platform digital (Dalberg, 2016: 2). Contohnya adalah layanan transportasi daring seperti GO-Jek dan Grab.