Harmonisasi Tarif Angkutan Sewa Khusus Di Sulawesi Selatan: Menghubungkan Regulasi Pusat, Kebijakan Daerah, Dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, ASK mengacu pada Permenhub No. 118 Tahun 2018 sebagai kerangka hukum nasional. Pada tingkat implementasi, pemerintah pusat mengenal struktur Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), sementara Dinas Perhubungan Provinsi memiliki ruang dalam penetapan tarif sesuai kondisi wilayah. Namun, dalam praktik di Sulawesi Selatan, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1365/IX/Tahun 2025 menetapkan rentang tarif taksi online sebesar Rp. 6.002,99 – Rp 8.254,11 per kilometer, dengan dua kilometer awal menggunakan Tarif Batas Bawah. Hal ini menimbulkan persoalan bukan hanya pada besaran tarif, tetapi juga pada akuntabilitas dan harmonisasi kebijakan.
Harmonisasi Tarif Angkutan Sewa Khusus Di Jawa Barat: Menghubungkan Regulasi Pusat, Kebijakan Daerah, Dan Realitas Lapangan
Secara regulasi, ASK mengacu pada Permenhub No. 118 Tahun 2018 sebagai kerangka hukum nasional. Pada tingkat implementasi, pemerintah pusat mengatur struktur Tarif Batas Bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA), sementara Dinas Perhubungan Provinsi memiliki ruang dalam penetapan tarif sesuai kondisi wilayah. Di Jawa Barat, kebijakan tarif daerah yang berlaku menetapkan TBB sebesar Rp. 5.000 per kilometer. Perbedaan antara besaran ini, kerangka tarif pusat, dan hasil empiris kajian ini menunjukkan adanya ruang untuk memperkuat konsistensi metodologi dalam penetapan tarif — sebagaimana juga diidentifikasi dalam FGD Harmonisasi Regulasi ASK (RISED, 2025).
Memahami Kondisi dan Gerak Cepat adalah Koentji!
Pada dasarnya, ada tiga poin utama yang perlu diidentifikasi dari penyebaran penyakit menular, yaitu sumber infeksi, populasi manusia yang rentan, dan alur penularan. Namun, masih relatif sulit untuk mengidentifikasi tiga poin tersebut pada coronavirus yang baru. Maka dari itu, ilmuwan tidak berhenti melakukan penelitian untuk memperdalam virus tersebut guna menemukan penawarnya.
Satu Bulan Pasca Kasus Pertama: Apa kabar, Indonesia?
Pandemi COVID-19 memicu krisis multidimensi. Banyak negara telah memperkirakan pertumbuhan minus tahun ini, termasuk juga Indonesia. Selama wabah di tahun 2020, PDB Indonesia diperkirakan mencapai -0,4 persen s/d -0,5 persen.12 Namun, selama periode pemulihan, PDB mungkin akan naik 0,7 persen.



