
Photo by iwan ridwan on Unsplash
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan berencana menaikkan tarif ojek online sebesar 8% hingga 15% mulai 2025. Meskipun kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi, respons publik menunjukkan kekhawatiran, terutama dari sisi konsumen yang sensitif terhadap harga. Berdasarkan hasil studi RISED dan literatur internasional, wacana ini perlu dikaji lebih dalam secara kuantitatif dan struktural.
Konsumen: Sensitivitas Tinggi terhadap Perubahan Tarif
Studi RISED tahun 2019 dan 2022 secara konsisten menunjukkan bahwa mayoritas pengguna ojek online berasal dari kelompok masyarakat menengah ke bawah, dan menjadikan harga sebagai faktor utama dalam keputusan penggunaan.
-
- Pada 2019, 76% responden menyatakan bahwa mereka menggunakan ojek online karena menghemat pengeluaran transportasi.
- Dalam simulasi tarif, hanya 25% konsumen yang bersedia menerima kenaikan setelah memperhitungkan komisi aplikasi sebesar 20%.
- Tahun 2022, 59% responden menyatakan tidak setuju dengan kenaikan tarif, dan 53% menyatakan akan kembali menggunakan kendaraan pribadi jika tarif tetap naik.
Temuan ini konsisten dengan studi internasional, yang menunjukkan bahwa sektor ride-hailing termasuk dalam layanan yang elastis terhadap harga. Artinya, kenaikan harga cenderung menurunkan jumlah pengguna secara signifikan, terutama di segmen pengguna harian yang sensitif terhadap biaya (Clewlow & Mishra, 2017; World Bank, 2021).
Pengemudi: Potensi Kenaikan Pendapatan yang Tidak Otomatis
Secara teori, kenaikan tarif seharusnya meningkatkan pendapatan pengemudi. Namun, hasil pada beberapa studi menunjukkan bahwa realitasnya tidak sesederhana itu:
-
- Jika kenaikan tarif menyebabkan turunnya permintaan, maka jumlah order akan berkurang, dan total pendapatan bisa stagnan atau bahkan menurun.
- Struktur komisi yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi (umumnya 20%) membuat kenaikan tarif belum tentu langsung meningkatkan bagian pengemudi.
- Laporan publik dari perusahaan ride-hailing menunjukkan bahwa sebagian besar margin dialokasikan untuk biaya operasional dan promosi, bukan insentif pengemudi.
Studi ILO dan INDEF juga menunjukkan bahwa ketidakpastian penghasilan, minimnya transparansi perhitungan pendapatan, serta beban biaya operasional menjadi tantangan utama bagi kesejahteraan pengemudi ojek online. Kenaikan tarif tanpa perubahan struktur insentif hanya akan memperpanjang masalah tersebut.
Aplikasi: Perlu Transparansi dalam Distribusi Nilai
Perusahaan aplikasi berpendapat bahwa penurunan komisi atau pembatasan tarif berisiko menurunkan performa layanan karena menyusutkan ruang untuk inovasi dan operasional. Namun, IPO filing GoTo dan laporan bisnis Grab menunjukkan bahwa sebagian besar pendapatan platform bersumber dari komisi layanan, bukan efisiensi biaya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pembagian nilai ekonomi secara adil antara perusahaan, pengemudi, dan konsumen.
Komunikasi yang transparan dan bersifat dua arah antara penyedia layanan dan mitra pengemudi sangat penting dalam setiap implementasi kebijakan baru. Penelitian RISED tahun 2019 yang melibatkan 3.200 responden menunjukkan bahwa pendekatan komunikasi yang terbuka, seperti pertemuan tatap muka saat menyampaikan kebijakan penting termasuk kebijakan suspend, terbukti lebih efektif dalam membangun kepercayaan dan persepsi transparansi di kalangan pengemudi. Pendekatan ini juga dapat diterapkan dalam merespons kebijakan kenaikan tarif minimum, guna memastikan adanya pemahaman bersama dan mengurangi potensi resistensi di lapangan.
Kesimpulan dan Rekomendasi Kebijakan
-
- Kenaikan tarif harus berbasis kajian daya beli konsumen, terutama pengguna harian dari kelompok menengah ke bawah.
- Struktur komisi harus ditinjau ulang. Kenaikan tarif tidak akan efektif jika sebagian besar tambahan pendapatan terserap oleh penyedia aplikasi. Pemerintah perlu memastikan pengemudi memperoleh manfaat langsung.
- Dampak terhadap permintaan perlu dimitigasi, misalnya dengan promosi atau subsidi silang untuk segmen pengguna tertentu.
- Perlu transparansi dan audit independen terhadap distribusi pendapatan, agar pengemudi tidak sekadar menjadi pihak yang menanggung risiko pasar dan operasional.
- Pemerintah perlu mengambil peran sebagai pelindung mitra driver yang diperkuat melalui regulasi yang mengikat provider.
Referensi
-
- RISED (2019). Studi Persepsi Konsumen terhadap Kenaikan Tarif Ojek Online.
- RISED (2022). Studi Lanjutan tentang Elastisitas Permintaan Layanan Ojek Online terhadap Perubahan Harga.
- World Bank. (2021). Jakarta Urban Transport Policy Review: Reducing Congestion and Improving Mobility in the Greater Jakarta Area.
- GoTo Group (2021). Initial Public Offering (IPO) Prospectus.
- Grab Holdings Ltd. (2022). Annual Report & Financial Statements.
- International Labour Organization (ILO). (2021). Platform Workers in Southeast Asia: A Study of Ride-Hailing Workers in Indonesia, Malaysia, and the Philippines.
- Clewlow, R. R., & Mishra, G. S. (2017). Disruptive Transportation: The Adoption, Utilization, and Impacts of Ride-Hailing in the United States. UC Davis.
- INDEF. (2022). “Indef: Kenaikan Tarif Ojol Kerek Inflasi hingga Tambah Penduduk Miskin.” Antara News, 11 September 2022.
- INDEF. (2025). “Indef: Aplikator Ojol Perlu Beri Jaminan Kerja bagi Mitra Driver.” Bisnis.com, 19 Mei 2025.
- INDEF. (2022). “Efeknya Besar, INDEF Minta Regulasi Komisi Ojol Ditinjau Kembali.” Detik Finance, November 2022.
- Kompas. “Rencana Tarif Ojol Naik 8-15 Persen yang Tak Dikomunikasikan ke DPR”. Kompas, Juli 2025.