Get In Touch
Gubeng Kertajaya V C/47 Surabaya,
East Java, 60286 - Indonesia
info@rised.or.id
Ph: +62 813 3516 1510
Work Inquiries
rised@rised.or.id
Ph: +62 813 3516 1510

Umkm dan Upaya Formalisasi Sektor Ekonomi di Indonesia

Picture by indonesia.go.id

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masih menjadi salah satu citra perekonomian di Indonesia. Dengan jumlah sekitar 64 juta pada tahun 2020, UMKM mendominasi jumlah pelaku usaha di Indonesia sebesar 99,9% (Nainggolan, 2020). Dari 99,9% pelaku usaha ini, 98.68% merupakan pelaku usaha mikro dengan daya serap tenaga kerja sekitar 89%. Pada kondisi ini, usaha mikro telah berkontribusi terhadap PDB sekitar 37.8% (Nainggolan, 2020).

Namun, melimpahnya pelaku UMKM di Indonesia ternyata masih diliputi tingkat formalisasi yang rendah. Dengan kata lain, UMKM di Indonesia tergolong sektor informal atau ekonomi bayangan (shadow economic sector) yang belum dapat terekam perkembangan ekonominya. Salah satu indikator yang dapat mengukur tingkat formalisasi tersebut adalah pembiayaan lembaga keuangan formal. Berdasarkan pemaparan Menteri Koperasi dan UKM pada tahun 2020, setidaknya terdapat 23 juta UMKM yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan. Pada kondisi ini, upaya formalisasi industri UMKM melalui pembiayaan inklusif tergolong rendah.

Dalam rangka upaya formalisasi UMKM, pemerintah telah berupaya mencanangkan berbagai program: mulai dari legalitas, pembiayaan, dan pembinaan. Pada tahapan legalitas, pelaku UMKM didorong untuk mendaftarkan usahanya sehingga mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Melalui strategi ini, IUMK akan memberikan kepastian hukum dan sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya (UKM Indonesia, tanpa tahun).

Namun, salah satu tantangan untuk mendorong pelaku UMKM agar mendaftarkan usahanya adalah proses sosialisasi. Kenyataan bahwa 60% UMKM belum melek digital menjadikan proses sosialisasi harus dilakukan secara masif dan tersistem (Karunia, 2020). Penelitian Dong et al. (2021) menguji sebuah strategi sosialiasi melalui pesan pendek (SMS (short message service) atau WA (pesan aplikasi WhatsApp) yang dikategorikan menjadi beberapa percobaan. Percobaan pertama adalah pesan pendek dengan bahasa yang netral. Percobaan kedua adalah pesan pendek dengan penekanan pada fitur gratis dari pendaftaran UMKM, seperti “Mendaftarkan UMKM dapat dilakukan dengan gratis!”. Percobaan ketiga adalah pesan pendek dengan penekanan pada kata-kata patriotik, seperti “Mari Tumbuhkan Ekonomi”. Percobaan keempat adalah pesan pendek dengan penekanan pada fitur kemudahan pada proses pendaftaran UMKM, seperti “Mendaftarkan UMKM dapat dilakukan dengan mudah!”.

Berdasarkan percobaan-percobaan tersebut, dengan menyurvei sekitar 50 ribu responden, studi Dong et al. (2021) menemukan bahwa terdapat 3,4% responden yang mengklik tautan yang diberikan lewat pesan pendek dan hanya 0.1% yang kemudian menggunakan portal registrasi untuk mendaftarkan usahanya.

Berkaitan dengan jenis pesan yang disampaikan, penelitian Dong et al. (2021) menemukan bahwa jenis ungkapan pesan menghasilkan tingkat klik yang berbeda. Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa pesan netral mendapatkan respon paling tinggi dibandingkan dengan jenis ungkapan pesan yang lain seperti ‘pendaftaran gratis dan mudah’. Pesan yang menggugah perasaan patriotik masyarakat dengan menambahkan “Mari Tumbuhkan Ekonomi” menunjukkan tingkat respon paling rendah.

Berdasarkan data empiris dan hasil penelitian Dong et al. (2021), tulisan ini menyimpulkan bahwa upaya peningkatan formalisasi UMKM di Indonesia melalui sosialisasi pesan pendek seharusnya dilakukan melalui pesan yang netral dan tidak muluk-muluk. Sebab, pesan yang cenderung berlebihan secara bahasa mungkin hanya akan meningkatkan kecurigaan responden yang menduga pesan sebagai pesan sampah (spamming message). Berdasarkan kondisi ini, upaya memotivasi para pelaku UMKM untuk mengampanyekan pembuatan izin usaha juga dapat dilakukan melalui media lain, seperti televisi, koran, atau platform internet yang populer. Pada akhirnya, kampanye tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM terkait manfaat dan pentingnya usaha level mikro yang memiliki izin usaha.

 

Referensi

Dong, S. X., Meisari, D., and Rinaldi, B. (2021). Out Of The Shadow: Encouraging Online Registration of Micro and Small Businesses Through A Randomized Controlled Trial. Working Papers in Trade and Development No 2021-05 – Australian National University. https://acde.crawford.anu.edu.au/acde-research/working-papers-trade-and-development

Karunia, A. M. (2020). 60 Persen Pelaku UMKM Disebut Belum Melek Digital. Artikel dalam https://money.kompas.com/read/2020/09/09/073000426/60-persen-pelaku-umkm-disebut-belum-melek-digital.

Nainggolan, E.U.P. (2020). UMKM Bangkit, Ekonomi Indonesia Terungkit. Artikel pada https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13317/UMKM-Bangkit-Ekonomi-Indonesia-Terungkit.html

UKM Indonesia. (tanpa tahun). Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). https://www.ukmindonesia.id/baca-izin/1486

****Artikel disarikan dari even Diskusi Internal RISED #13 dengan topik “Out of The Shadow: Encouraging Online Registration of Micro and Small Businesses Through A Randomized Controlled Trial” dengan pemateri Dewi Meisari dan Discussant Erlangga Agustino Landiyanto.

Penyari: Mohammad Zeqi Yasin

Head of Research – Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).

Post a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *